Aturan Psbb Jakarta Mobil
Para pengendara kendaraan yang akan melintas di dki jakarta selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar psbb sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku.
Aturan psbb jakarta mobil. Aturan ini diberlakukan untuk memudahkan para pekerja yang masih ada kewajiban masuk kantor di jakarta. Mobil penumpang berkursi 3 baris jumlah maksimal yang boleh diangkut. Mobil penumpang berkursi 4 baris. Di jakarta ketentuan pelaksanaan psbb diatur dalam peraturan gubernur pergub dki jakarta nomor 33 tahun 2020.
Aturan baru ini diberlakukan merata untuk seluruh pengendara yang melintas di wilayah dki jakarta. Mobil pribadi masih boleh melintas di jalan raya tapi ada syarat yang harus dipenuhi. Untuk pengendara sepeda motor maka wajib mengenakan masker dan sarung tangan. Gubernur dki jakarta anies baswedan mengatakan kendaraan pribadi masih dibolehkan beroperasi di jakarta.
Kemudian mobil bukan sedan dengan susunan 1 pengemudi dua penumpang di tengah dan 1 di belakang. 4 orang konfigurasi penumpang. Di dalamnya terdapat aturan pembatasan operasional kendaraan pribadi agar hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas tertentu. Aturan lengkap psbb jakarta soal kendaraan pribadi angkutan umum hingga ojek online atau ojol yang mulai berlaku jumat 10 4.
Gubernur anies mengatakan pemilik kendaraan pribadi masih boleh melakukan aktivitas selama penerapan psbb di jakarta tapi harus tetap mematuhi aturan jaga jarak. Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang. Meski tidak ada penutupan akses masuk dan keluar tapi jumlah penumpangnya harus mengikuti prosedur physical distancing jaga jarak. Ini aturan membawa penumpang kendaraan pribadi saat psbb.
1 pengemudi di depan 2 penumpang di baris kedua 1 penumpang di baris ketiga. Aturan jumlah penumpang di mobil idn times herka yanis. Dki jakarta akan melaksanakan psbb sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri efektif mulai jumat 10 april 2020 kata gubernur dki jakarta anies baswedan pada konferensi pers jakarta selasa 7 4 2020.